Rabu, 30 Mei 2012

SOP

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
MANUAL PROSEDUR
PENGGUNAAN SARANA PRASARANA KEGIATAN UKM

NOMOR DOKUMEN : UKM F 01 KL 03

UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012 


MANUAL PROSEDUR
PENGGUNAAN SARANA PRASARANA KEGIATAN UKM
UKM F 01 KL 03



Dikeluarkan 
7 Mei 2012
Edisi
1
Revisi

Dikaji ulang oleh
kelompok 3
Disetujui oleh
Dosen Pengampu




UNIT MAHASISWA FTK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2012








Tiap UKM
NO DOKUMEN 
UKM F 01 KEL 3

Dikeluarkan : 7 Mei 2012

Bagaiman prosedur penggunaan sarana prasarana kegiatan UKM
Edisi                : 1
Revisi              :



1. TUJUAN

Strandar oprational Procedure(SOP) ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana prosedur penggunaan sarana prasarana UKM baik di dalam SC maupun yang dilkukan diluar SC sehingga dapat terkoordinasi dengan baik. karena sarana dan prasarana ini memang disediakan untuk kepentingan kelompok, sehingga harus melewati prosedur dan aturan yang telah ditentukan oleh Student Center.

2. RUANG LINGKUP

SOP ini meliputi:
1. sistem koordinasi, perizinan, kewenangan, dan pertanggungjawaban tentang bagaimana prosedur penggunaan sarana prasarana oleh setiap UKM olahraga maupun mahasiswa selain anggota UKM.
2. Proses pelaksanaan sarana dan prasarana mahasiswa di SC

3. DEFINISI
1. Penggunaan sarana prasarana yang dilakukan oleh setiap UKM maupun orang luar adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk penyelesaian tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Manajemn di bawah pengawasan dosen pengampu yang bersangkutan.
2. Kepala UKM dan Ketua Panitia adalah yang bertanggungjawab terhadap prosedur penggunaan sarana prasarana kegiatan oleh setiap UKM tersebut.
3. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing - masing dalam lingkup tiap UKM.
3. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing - masing dalam lingkup tiap UKM.
4. UKM adalah suatu lembaga kegiatan mahasiswa yang bertugas melakukan pengembangan terhadap prosedur atau tata cara penggunaan sarana prasarana UKM olahraga dalam setiap pengadaan kegiatan.
4. PROSEDUR
     A. PERSIAPAN
1. Student Center menginventarisir saran atau peralatan yang dibutuhkan oleh setiap UKM sehingga kegiatan yang dilakukan dapat terpantau secara baik.
2. Ketua AC mempersiapkan manual prosedur pengadaan kegiatan.
3. UKM mempersiapkan data - data tentang penggunaan saran atau peralatan kegiatan yang akan dilaksankan.
4. Mahasiswa yang akan melakukan penggunaan sarana prasarana UKM mempersiapkan surat izin penggunaan yang dikeluarkan oleh student center, mekanisme pengajuan izin penggunaan sarana dan prasarana di atur dalam SOP terpisah.

         B. PELAKSANAAN
            1. Mahasiswa calon pengguna mengajukan surat permohonan kepada kepala SC untuk menggunakan sarana prasarana. surat permohonan harus ditandatangani oleh dosen pengampu atau kepala jurusan.
2. kepala SC memberikan surat izin penggunaan alat - alat UKM tersebut. tembusan surat di alamatkan ke Ketua Kelompok. prosedur pemberian izin diatur secara internal UKM masing - masing.
3. mahasiswa calon pengguna mengisi formulir usulan peminjaman alat yang telah disediakan oleh UKM yang diketahui oleh penanggungjawab. biaya jamian peminjaman ataupun biaya perawatan alat diatur oleh masing - masing UKM.
4. UKM mempersiapkan alat - alat yang diperlukan oleh mahasiswa. kondisi alat secara keseluruhan dicek terlebih dahulu oleh UKM sebelum digunakan oleh mahasiswa.
5. penggunaan dilakukan oleh mahasiswa. penyedian alat - alat penggunaan setelah dipakai menjadi tanggung jawab mahasiswa dan setiap UKM. Alat - alat UKM tidak diperbolehkan dibawa tanpa izin penanggung jawab UKM melalui prosedur yang diatur oleh masing - masing UKM.
6. Mahasiswa mengembalikan peralatan yang telah dipinjam setelah penggunaanya selesai.
7. ukm mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang ditulis pada formulir peminjaman kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaiam mahasiswa menjadi tanggungjawab mahasiswa tersebut. alat dapat diterima kembali oleh UKM jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah mahasiswa bersangkutan melunasi biaya perbaikan kerusakan peralatan tersebut.